RSS

Hari Pendidikan Nasional

Hari Pendidikan Nasional yang jatuh pada tanggal 2 Mei merupakan salah satu Hari bersejarah yang tentunya di peringati setiap tahunnya sejak meninggalnya Ki Hajar Dewantara yang ditetapkan oleh surat keputusan Presiden RI No.305 Tahun 1959.

Perjuangan Ki Hajar Dewantara dan kawan - kawan seperjuangannya untuk mendukung perkembangan pendidikan di Indonesia . Patut dihargai , dikenang , dan dilestarikan . Seperti hal yang dilakukan Raden Ajeng Kartini dan dr. Cipto Mangunkusumo yang mengabdikan dirinya untuk keprihatinan terhadap pendidikan di Indonesia.


Sebagai salah satu Mahasiswa , penulis tentunya sangat prihatin meliah kondisi pendidikan Indonesia yang semakin tidak terkontrol . Walaupun kita tahu bahwa Pendidikan merupakan salah satu faktor esensial yang sangat berpengaruh bagi perkembangan bangsa.

Namun , hal itu belum disikapi secara maksimal oleh Pemerintah , khususnya Pemerintah Pusat . Pendidikan kadangkala masih dikesampingkan dalam pengalokasian dana , belum lagi dana pendidikan yang mungkin saja 'mengalir' ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Sebaik - baiknya suatu negara adalah negara yang memperhatikan Pendidikannya , kata - kata ini menggambarkan kondisi negara kita yang masih saja mengesampingkan Pendidikan ini . Hal ini seharusnya menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah .

Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Undang - Undang Dasar tahun 1945 pada bab XIII pasal 30 tentang Pendidikan berikut :

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.

Dari kelima ayat dari Undang - Undang Dasar 1945 Bab XIII Pasal 30, sebenarnya telah digambarkan bahwa Pendidikan itu merupakan tanggung jawab negara. Negara yang kekuasaan di pegang oleh Pemerintah seringkali lepas tangan ketika dimintai pertanggung jawaban mengenai keadaan pendidikan di Indonesia.

Walaupun anggaran Pendidikan APBN 30 % dari total APBN , namun masih ada saja sekelompok orang yang terpinggirkan , bahkan terlupakan . Mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan , dan mereka yang sehari - hari membantu orang tuanya bertahan hidup sebagai pemulung , pengamen , dsb . Yang tidak sempat mengenyam Pendidikan.

Masalah serius ini membutuhkan dorongan Pemerintah untuk menyukseskan terselenggaranya pendidikan di Indonesia dengan baik. Sejalan dengan semangat Pendidikan Tut Wuri Handayani yang Tut Wuri artinya mengikuti dari belakang dan handayani berati memberikan dorongan moral atau dorongan semangat. Yang berarti Pemerintah mendorong dengan memberi kebijakan yang PRO terhadap Pendidikan di Indonesia.

Perlunya kita memperingati Hari Pendidikan Nasional bukan hanya sebagai perayaan saja , tetapi sebagai momen untuk evaluasi terhadap kinerja pendidikan selama ini . Apakah sudah tepat penerapannya ? ataukan masih ada perbaikan dan perubahan !

Demikian sebuah ungkapan dari Penulis mengenai Pendidikan dalam rangka Hari Pendidikan Nasional 2010 ! Kita patut untuk berkaca terhadap salah satu pahlawan Pendidikan kita di Indonesia , Ki Hajar Dewantara setelah zaman kemedekaan, Ki hajar Dewantara pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang pertama.

Nama Ki Hadjar Dewantara bukan saja diabadikan sebagai seorang tokoh dan pahlawan pendidikan (bapak Pendidikan Nasional) yang tanggal kelahirannya 2 Mei dijadikan hari Pendidikan Nasional, tetapi juga ditetapkan sebagai Pahlawan Pergerakan Nasional melalui surat keputusan Presiden RI No.305 Tahun 1959, tanggal 28 November 1959. Penghargaan lain yang diterimanya adalah gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Gajah Mada pada tahun 1957.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar